PROFIL RUKUN WARGA (RW) DAN RUKUN TETANGGA (RT)
RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah, Khususnya pemerintah daerah dalam mengelola Dan mengatur kehidupan bermasyarakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, peranan RT berada di bawah RW; semua kegiatan RT berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab RW. Sedangkan, RW berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Kelurahan atau Desa. Setiap RW membawahi beberapa RT yang menjadi pimpinan dari sekelompok warga. Dalam satu RT biasanya terdiri dari 30 kepala keluarga (KK) untuk tingkat desa dan 50 KK untuk tingkat kelurahan. Baik RT maupun RW dipilih melalui musyawarah yang dihadiri oleh masyarakat. Kemudian, hasil musyawarah disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
RUKUN WARGA (RW)
Rukun Warga atau RW adalah lembaga masyarakat dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan, tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh para pengurus RT di wilayahnya masing-masing.
Didesa Kelong RW dibagi menjadi 3 RW yang terdiri dari RW 001, RW 002, dan RW 003 yang masing-masing membawahi 3 sampai 4 RT. Dengan dibentuknya RW diharapkan pembangunan daerah betul-betul terwujud karena sejatinya, keberadaan RW merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan.
RUKUN TETANGGA (RT)
Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga masyarakat di bawah RW. Dengan demikian, RT adalah pembagian administratif pemerintahan terendah, tetapi bukan bagian dari pembagian administrasi pemerintahan. Setiap RT dipimpin oleh ketua RT yang dipilih dalam musyawarah warga yang disahkan Desa atau Kelurahan. Meskipun begitu keberadaan RT sama halnya dengan RW, yaitu membantu Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.
Ketua RT membagikan BLT Kepada warganya
Didesa Kelong berjumlah RT ada 10 RT biasanya terdiri dari 40 KK sampai 65 KK. Meskipun bukan dari pembagian administrasi pemerintahan, tetapi keberadaannya diakui dan dibutuhkan oleh Pemerintah. Dengan adanya RT dan bersama dengan RW diharapkan nilai-nilai kehidupan bernegara dapat terpelihara dan lestari. Berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan, keberadaan RT juga diharapkan dapat membantu kelancaran tugas Pemerintah, dalam meningkatkan pembangunan bangsa, dan kemasyarakatan di tingkat Desa atau Kelurahan. Dengan demikian, diharapkan pembangunan dan kemajuan bangsa dapat terwujud secara menyeluruh.
NAMA-NAMA RT DAN RW DESA KELONG
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
MARINA
|
Ketua RT.001 |
Kelong, RT 001 RW 001
|
2 |
EDY |
Ketua RT.002 |
Kelong, RT 002 RW 001 |
3 |
AGUS SALIM |
Ketua RT.003 |
Kelong, RT 003 RW 001 |
4 |
AMZANI |
Ketua RT.004 |
Kelong, RT 004 RW 001 |
5 |
H U S E N |
Ketua RT.005 |
Kelong, RT 005 RW 002 |
6 |
ANDRI |
Ketua RT.006 |
Kelong, RT 006 RW 002 |
7 |
T E G A S |
Ketua RT.007 |
Kelong, RT 007 RW 002 |
8 |
JUNENGSIH |
Ketua RT.008 |
Kelong, RT 008 RW 002 |
9 |
SUSI MURNIAWATI |
Ketua RT.009 |
Tenggel, RT 009 RW 003 |
10 |
DARWIN |
Ketua RT.010 |
Tenggel RT 010 RW 003 |
11 |
KHAIDIR |
Ketua RW.001 |
Kelong, RT 001 RW 001 |
12 |
HADIRAN |
Ketua RW.002 |
Kelong, RT 006 RW 002 |
13 |
SYAHYUDIN |
Ketua RW.003 |
Tenggel, RT 010 RW 003 |
TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN RT DAN RW
Baik RT maupun RW sama-sama berperan dalam membantu Pemerintah dalam memajukan masyarakat dan membangun bangsa. Oleh karena itu, tugas dari setiap RT dan RW adalah mewujudkan apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah. Bukan hanya itu saja, RT dan RW pun memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan kestabilan lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, apa yang direncanakan Pemerintah dapat betul-betul terlaksana.
Pembagian Beras Kepada Penerima PKH merupakan sebagian dari tugas RT dan RW sebagai mitra Pemerintah.
Berikut adalah tugas-tugas pokok dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengurus RT dan RW Yaitu :
- Turut mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan pengetahuan tentang Nusantara.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam bergotong royong dan mewujudkan swadaya masyarakat.
- Turut menunjang stabilitas nasional dengan menegakkan dan menjaga ketertiban dan menciptakan ketentraman lingkungan.
- Turut membantu mensukseskan setiap program Pemerintah.
- Menjadi penghubung antara sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan Pemerintah.
- Turut memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka membantu Pemerintah dalam memberikan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Turut menciptakan ketentraman lingkungan dengan berperan aktif dalam tugas pengelolaan dan pembinaan wilayah.
Kegiatan Jaga Pelabuhan Demi Mengantisifasi Penyebaran Virus Covid-19 diWilayah Lingkungan RT/RW
Pelaksanaan tugas-tugas pokok di atas wajib dilaksanakan secara aktif oleh setiap anggota RT dan RW. Selain itu, setiap anggota juga dituntut untuk dapat melaksanakan segala putusan yang telah disepakati dalam musyawarah RT dan RW. Misalnya, kewajiban tetap mematuhi protocol Kesehatan dengan cara Tetap Memakai Masker Ketika Keluar Rumah, Menjaga Jarak, dan Selalu Mencuci Tangan Pakai Sabun Dengan Air Yang Mengalir.
Penulis : Agung Isman
Kevin Martin Sep 15, 2020
Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat